Tulungagung – Dalam rangka menegakkan Inpres no 6 Tahun 2020, Jajaran Polres Tulungagung menggalakkan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Salah satu langkah diambil yaitu melakukan razia kepada masyarakat yang tidak bermasker saat melakukan aktifitas diluar rumah.
Seperti dilakukan pada Senin (24/08) Kapolres bersama jajaran menaiki sepeda ontel keliling wilayah perkotaan dan menghentikan beberapa orang yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar langsung diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan menghafal pancasila .
\”Masyarakat perlu menyadari bahwa virus Corona masih ada , jangan lengah dan tetap menggunakan masker\” terang Kapolres AKBP Eva guna pandia Senin (24/08).
Pandia menyampaikan, tim gugus tugas memastikan memberi sangsi tegas salah satunya kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kapolres juga tidak segan menindak pelanggar protokol kesehatan seperti kepada beberapa pemuda yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kelurahan Karangwaru Tulungagung.
Alasan dilakukan razia dan diberlakukan sangsi , karena Polisi bersama TNI tidak henti- henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat semenjak Pandemi covid -19.
\” Sudah 4 bulan kita lakukan sosialisasi soal protokol kesehatan, jadi tidak ada alasan warga tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk pemakaian masker \” tegas Pandia.
Meski ditemukan beberapa orang melanggar, Pandia memuji masyarakat perkotaan yang patuh pada protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan jaga jarak.
\”Wilayah perkotaan 95 persen sudah menggunakan masker\” imbuhnya
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant