TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Ilmu gendam , Rupanya masih ada di era milenial . Seperti yang dialami Khomsatun (40), pemilik toko Brilyanfa Fashion di Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung.
Pada Rabu (4/12/2019) lalu , dirinya didatangi seorang pembeli Bernama Siti Cholipah (49), warga Desa Grogol, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri .
Namanya juga pembeli , Siti melihat , memilih lalu menanyakan harga baju yang diangggap sesuai seleranya.
Namun ada yang aneh , saat pilihanya sudah digenggaman tangan, Siti bilang akan menjualkan baju – baju tersebut di toko lain.
Untuk meyakinkan Korban, Wanita asal Kediri ini mengaku setiap harinya berjualan petai dan kelapa di pasar Ngentrong Kecamatan Campurdarat.
Jawaban Siti membuat curiga pemilik toko. Apalagi Saat dimintai Uang Muka , pelaku mengatakan tidak ada. Bahkan ketika dimintai foto dan nomer ponsel , pelaku ini malah dengan lugas mengalihkan Pembicaraan , sehingga pemilik toko lupa.
Merasa korban masuk dalam perangkap ” gendam ” nya , Siti melenggang keluar dari toko sambil membawa beberapa baju secara gratis.
Korban baru tersadar setelah pelaku meninggalkan toko selang beberapa waktu .
Melihat Ibunya kena tipu , anak korban lantas menyebarkan rekaman CCTV yang diambil dari tokonya lalu disebar di media sosial.
Benar saja , Informasi di medsos tampaknya dilihat anak Siti. Kaget bercampur malu , anak Siti lantas mengingatkan agar semua barang yang telah diambil segera dikembalikan kepada pemilik.
” Saran Anaknya dituruti , semua barang akhirnya dikembalikan kepada Khomsiatun ” Terang Kapolsek Campurdarat AKP Maga Fidri Isdiawan kepada AJTTV.COM Senin (9/12).
Kedatangan Siti , rupanya telah ditunggu Polisi yang lebih dulu menerima laporan dari korban.
Saat tiba di toko , polisi langsung mengamankan Siti untuk dimintai keterangan.
” Saat diinterogasi Polisi , Siti mengelak telah mencuri baju milik Khomsatun. Padahal sudah banyak korban lain yang membuat laporan ke Polsek Campurdarat.” Imbuh Maga.
Ditambahkan Maga, laporan warga yang telah menjadi korban , berawal dari unggahan video di medsos , memastikan orangnya sama , lalu melapor ke Polsek
Tampaknya , Siti dalam aksinya di lain tempat, menggunakan cara yang sama dalam mengelabuhi korban.
Saat proses penyidikan di Polsek Campurdarat , Siti sempat menangis bahkan mengalami jatuh pingsan dan harus dilarikan ke Rumah sakit Bayangkara.
Sementara itu Pemilik toko Khomsatun dihadapan Penyidik mengaku jika yang dia alami seperti mimpi karena diluar kesadaran.
” Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara ” Tegas Maga.
Reporter : Ahmad Soim
Editor. : Galih Rakasiwi