TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Mengaku sebagai Anggota Polisi yang Berdinas di Polda , DS (39) alamat Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ditangkap Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Setelah dilakukan penangkapan , tampaknya Pelaku merupakan Polisi Gadungan yang telah memperdayai beberapa korban . Dalam aksinya , pelaku mengaku bisa memasukkan korbanya menjadi PNS Dilingkup Polres Tulungagung.
Terbongkarnya kasus ini atas laporan salah satu korban bernama Poniman warga Desa Tanjungsari Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung. Kepada Poniman , pelaku meminta sejumlah uang dengan janji akan dimasukan sebagai PNS Di Polres Tulungagung .
” Dia meminta uang pada tahun 2004, dan korban baru lapor pada tahun 2017 ,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia Selasa (4/2/2020).
Pandia menambahkan , Untuk meyakinkan aksinya Pelaku mengaku mempunyai kenalan anggota BIN yang berdinas di Jakarta .
Setelah korban melapor ke Polisi , Pelaku melarikan diri dan menjadi sopir di Surabaya.
Meskipun Pelaku menghilang , penyelidikan secara terus menerus dilakukan. Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu ( 21/1/2020 ) malam di rumahnya.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria, sebuah televisi merk Sharp, beberapa pakaian dan jaket, sebuah ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 75 ribu .
” Tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ” Ucap Pandia.
Reporter : Ahmad So / Adimas
Editor : C – Sant