Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Boneng Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Dan Pil Dobel L

59
×

Boneng Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Barang Bukti Sabu Dan Pil Dobel L

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG – Heri Santoso alias Boneng asal Dusun Karang Arum, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Jum’at (23 /7/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Example 300x600

Pria 33 tahun tersebut, ditangkap Polisi saat berada di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabuoaten Tulungagung karena sedang melakukan transaksi narkoba.

Kasatresnarkiba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH , MH melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan berawal dari informasi masyarakat tersangka merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu dan juga Pil Double L. Sehingga, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan juga pengintaian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap, sesaat akan melakukan transaksi narkoba.

“Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan bruto 0,08 gram, pipet kaca berisi sisa shabu berat 1.08 gram, sebuah pipet kaca kosong, sebuah timbangan digital, sebuah alat bong sabu, 4 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 4 buah korek api, sebuah bekas bungkus rokok LA”terang Nenny.

Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, 184 butir Pil double L, uang tunai sebesar Rp. 529.000, 2 pack plastik klip, sebuah tas selempang warna hitam, sebuah dompet warna hitam, sebuah HP merk Oppo warna hitam dan 1 lembar sobekan kain celana tempat menyimpan shabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni, Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” Pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *