Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Cegah Tindak Pidana Korupsi , Jaksa Masuk Desa

156
×

Cegah Tindak Pidana Korupsi , Jaksa Masuk Desa

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Tulungagung Mujiarto SH.MH Bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung
Tranggono Dibjoharsono (Foto : GalangRambu/AJTTV.com)

Tulungagung , AJTTV.com – Mencegah korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Tulungagung Mujiarto SH.MH saat melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di kantor Kecamatan Kalidawir Tulungagung Kamis (27/5/2021).

Example 300x600

Dalam paparannya Dihadapan para Kepala Desa Se Kecamatan Kalidawir , Mujiarto memperkenalkan Fraud Triangle Theory atau Teori Segitiga Fraud. Menurutnya, kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran.

“Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi,” ujar Mujiarto.

Dari teori itu, Mujiarto mengusulkan strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan yaitu intervensi dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku seseorang. Ia lalu membagikan tiga tahapan strategi yang dapat digunakan.

Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.

“Ketika budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan.”imbuhnya.

Anggaran negara kata Mujiarto harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang di kelola adalah uang rakyat, maka harus di kelola dan digunakan sebaik-baiknya.

Selaras dengan Mujiarto , Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung
Tranggono Dibjoharsono sependapat bahwa upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan perbaikan sistem, namun harus juga dilakukan melalui perbaikan perilaku.

Dalam kesempatan itu, Tranggono berbicara soal kedudukan, tugas dan fungsi Inspektorat.

Dijelaskanya bahwa inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan di daerah , pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

Dalam menyelenggarakan tugas Inspektorat mempunyai fungsi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan.

“Selain itu Inspektorat mempunyai fungsi pemeriksaan, pengusutan , pengujian dan penilaian serta tugas pengawasan” kata Tranggono.

Fungsi lain masih kata Tranggono adalah pelaksanaan koordinasi,monitoring dan evaluasi bidang pengawasan.

Tranggono mengimbau seluruh jajaran perangkat desa di Kecamatan Kalidawir agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggung jawab yang diberikan negara amat besar.

“mari bersama melakukan Reformasi Birokrasi demi terwujudnya Zona Intergritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) seperti pesan bapak Kajari” pungkasnya.

Reporter : Sunarto Hadi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *