Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Curi Sepeda Angin, Pria Asal Ngunut Tulungagung Diamankan Polisi

218
×

Curi Sepeda Angin, Pria Asal Ngunut Tulungagung Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG (AJTTV com ) – Warga Desa Sumberingin Kecamatan Ngunut , Tulungagung harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan mencuri sepeda angin.

Example 300x600

Pelaku berinisial KM (25) tampaknya telah berulang kali melakukan hal yang sama.

Pria ini mencuri dari tempat satu ke tempat lain sebelum akhirnya tertangkap warga dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Ngunut sejak Rabu (19/1/22).

Terbongkarnya kejadian ini berawal pada Selasa (7/12/21), sekira pukul 07.00 Wib di tempat parkir sebuah rumah Ds. Sumberingin Kulon, Ngunut.

Saat itu di rumah salah satu korban diketahui telah terjadi pencurian barang berupa 1 unit sepeda pancal warna hijau yang sebelumnya berada di tempat parkir belakang rumah.

“Pelaku masuk pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar yang terbuat dari tembok dengan ketinggian 1,5 meter di bagian belakang, hal tersebut diketahui dari jejak kaki pelaku”, Lanjutnya.

Korban mengetahui sepeda pancalnya sudah tidak ada di tempatnya dan terlihat bekas dari sepeda pancal miliknya di angkat dan di lempar keluar pagar belakang rumah.

Selanjutnya Rabu (19/1/22) jam 06.00 wib korban mendengar kabar ada pelaku pencurian yang tertangkap di wilayah Ngunut dengan ciri-ciri mengendarai sepeda pancal mirip dengan sepeda pancal miliknya, seketika korban langsung menelusuri.

“Korban mengecek ke Polsek Ngunut, ternyata benar bahwa yang telah di bawa oleh pelaku adalah sepeda pancal milik korban yang telah hilang sebelumnya,” jelasnya.

Setelah korban melakukan interogasi, pelaku KM mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian barang di rumah korban sebanyak 6 kali antara lain berupa 1 sepeda pancal, 1 karung beras, 1 timba bekas cat, gula pasir seberat kurang lebih 10 kg, 1 ekor burung cendet dan 3 buah alat pertukangan gerinda.

Karena pelaku telah mengambil barang tanpa ijin, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *