Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Mencari Keadilan , Istri Gaguk Ambil Langkah Praperadilan

88
×

Mencari Keadilan , Istri Gaguk Ambil Langkah Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Foto : Hery Widodo kuasa hukum Marita Ernawati dan Gaguk

 

Example 300x600

Tulungagung – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan , AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut dilakukan istrinya Marita Ernawati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 1/ Pid.pra/2020/PN tlg tertanggal 2 Juli 2020.

Hery Widodo selaku kuasa hukum Kamis (02/07/2020) mengatakan , Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung dilakukan karena ingin menguji sah tidaknya Penangkapan, Penetapan dan Penahanan tersangka.

” Kami Mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap AP ” terangnya.

Selain itu menurut Hery Widodo praperadilan diajukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan AP sebagai tersangka. Pasalnya, Hery Widodo melihat penetapan AP sebagai tersangka tidak relevan. “Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari AP ,” terangnya.

Ditanya siapa selaku termohon , Hery Widodo yang biasa dipanggil Ki jegul mengatakan Dalam permohonan yang dimasukkan pada Kamis (2/7/2020) ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.

Hery Widodo juga menganggap Polisi kurang bukti saat menetapkan AP menjadi tersangka.

Dalam kasus ini AP alias Gaguk dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara, 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara, pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 360 ayat 1 ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (12/05) yang lalu Gaguk bersama dengan beberapa rekannya sedang melakukan ronda pengamanan wilayahnya mendapatkan laporan adanya pria dengan sejata tajam yang mencurigakan.

Karena warga resah dengan keberadaan pria yang tidak menjawab saat diajak berkomunikasi tersebut, akhirnya warga berinisiatif melumpuhkan pria yang diketahui bernama Sarto tersebut.

Namun naas nyawa Sarto tak bisa tertolong, setelah upaya pelumpuhan Sarto berujung pada benturan keras di kepalanya. Hingga yang bersangkutan tak sadarkan diri dan meninggal saat dirawat di rumah sakit.

Reporter : Ahmad so
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *