Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Mengaku Tanahnya Diserobot Orang , Nenek 82 Tahun Berjuang Mencari Keadilan

65
×

Mengaku Tanahnya Diserobot Orang , Nenek 82 Tahun Berjuang Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

Mbah Giyem didampingi pengacara jeckline jelis lindrayati SH M HUM saat mendatangi balai desa Candirejo Kecamatan Pongggok.( Foto : Ahmad Soim )

 

Example 300x600

Blitar – Kisah haru datang dari seorang perempuan tua asal Blitar. Namanya Mbah Giyem seorang nenek buta huruf tinggal di Dusun Gentor Rt/Rw 006/004 candirejo, Ponggok Kabupaten Blitar Jawa Timur. Meskipun usia lanjut , ia tak pernah berhenti berjuang untuk melawan ketidakadilan.

Selama 5 Tahun berjalan, nenek tua ini berusaha mengambil kembali tanah pekarangan miliknya diduga dikuasai orang lain.Segala upaya dilakukan untuk mendapatkan kembali haknya . Namun hingga kini usahanya belum menemukan hasil.

Pada Rabu (01/07/2020) Mbah Giyem kembali mendatangi Balai Desa Setempat . Kali ini tidak sendiri , namun didampingi pengacara asal Surabaya jeckline jelis lindrayati SH M HUM.

Kedatangan Mbah Giyem atas undangan Pemerintah Desa dengan agenda mediasi bersama orang bernama Suprapto yang menurut informasi selaku penyewa tanah.

Namun Upaya mediasi kembali gagal karena Suprapto tidak bisa hadir dengan dalih rapat di tempat kerjanya.

” Tadi sudah menghubungi kami lewat Pesan Whatsap katanya masih rapat di tempat kerjanya di Ngadirejo” terang Kepala Desa Suparman .

Merasa diombang ambingkan pihak penyewa Tanah, Mbah Giyem melalui pengacaranya Jelis kecewa dan meminta salah satu perangkat desa menghubungi yang bersangkutan melalui telephon selular.

Ada kejanggalan dalam pembicaraan antara Jelis dan Suprapto Yang dilakukan melalui HP. Dirinya mengaku tanah yang dulunya disewa telah dibeli dari seseorang bernama Totok sebesar Rp 30 juta .

Namun saat didesak oleh pengacara Jelis kapan terjadi transaksi jual beli , dimana dan siapa saksinya , Suprapto tidak bisa menjelaskan malah disuruh menanyakan kepada Totok.

” Ini jelas kebohongan , tanah Mbah Giyem disewa selama 4 tahun dan bulan Juni 2016 harusnya habis masa sewa lalu kembali kepada pemilik ( Mbah Giyem ).Namun tanah tersebut malah dikuasi hingga sekarang , kok malah bilang dibeli ” Teriak Jelis dengan nada marah.

Menerima jawaban tersebut , Jelis meminta kepada kepala desa untuk membuka Arsip desa dengan alasan kawatir terjadi rekayasa perubahan atas nama pemilik tanah.

Dengan disaksikan beberapa perangkat desa , pemilik tanah seluas 785 m2 rupanya masih Mbah Giyem.

Jelis menjelaskan , persoalan ini muncul setelah tanah Mbah Giyem disewa oleh seseorang bernama Suprapto. Sayangnya Semenjak Juli 2016 sampai sekarang , Mbah Giyem seorang nenek renta harus montang manting mencari keadilan soal status tanah nya.

Upayanya belum membuahkan hasil , menurut pengacara berkacamata ini ,Mbah Giyem justru menjadi korban karena dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

” Bayangkan mas, orang sepuh sedang susah ,malah dijadikan kesempatan oleh beberapa orang untuk mengambil keuntungan ” ucap Jelis.

Ditanya maksud dimanfaatkan orang , Jelis mengaku bahwa sertifikat Mbah Giyem saat ini tidak diketahui dimana rimbanya.

” Dari pengakuan Mbah Giyem , sertifikat itu dibawa orang bernama umboyono saat itu datang kerumahnya dengan dalih membantu menyelesaikan masalah , namun sekarang justru menghilang ,” Imbuh Jelis.

Oleh karena itu Jelis selaku pengacara akan menempuh jalur hukum jika orang – orang yang terlibat tidak segera beritikad baik menyelesaikan.

” Ya akan kita tempuh jalur hukum , kami datang disini tidak dibayar sepeserpun dan niat kami membantu karena ada aduan dari warga atas nasib orang tua yang didzolimi ” tegasnya.

Kini Mbah Giyem melalui Jeckline jelis lindrayati sedang mempersiapkan langkah hukum setelah meyakini tanah tersebut dikuasi orang dengan cara yang tidak benar.

Reporter : Ahmad so
Editor     : C sant

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *