TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Petugas Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku tindakan kekerasan terhadap dua orang yang terjadi pada Minggu (9/2/2020) .
Palaku yang diketahui berinisial HK (25) , FE ( 23 ) AR (20) dan FR (20) keempatnya warga Desa Gandong Kecamatan Bandung, Tulungagung tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2/2020) malam
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan , dalam mengungkap pelaku kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi. Dari hasil pemeriksaan mengarah terhadap empat orang tersebut , sementara untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.
Eva Guna Pandia menambahkan , ada dua kejadian pada hari Minggu tersebut . Kejadian pertama menimpa Soli (18) warga Desa Wateskroyo Kecamatan Besuki.
Sekitar pukul 17.30 wib , korban melewati jalan raya Desa Gandong tepatnya dekat balai desa sepulang dari Gor lembu peteng . Korban terpisah dari rombongan karena ban motornya bocor.
Sesampainya di TKP korban dilempari batu oleh pelaku HK ,FE dan AR yang mengakibatkan lengan kanan patah tulang.
Beruntung korban segera diselamatkan warga sekitar lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Selang 30 menit kemudian , Pasangan Suami istri bernama Bemby ( 24 ) asal Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Trenggalek sedang melintas di Jalan Yang sama dengan dibonceng Suaminya bernama Ade.
Pasutri tersebut hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja di Wilayah Kecamatan Bendo Trenggalek.Saat melintas di Jalan Tersebut mendadak diserang orang menggunakan batu hingga melukai kepala korban.
” Korban terjatuh dari motor setelah mengalami luka di kepala, ” jelas Kapolres.
Mengetahu istrinya terjatuh , Ade segera menghentikan laju motor untuk memberikan pertolongan.
Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari terduga Pelaku diantaranya satu baju Koko , satu buah bongkahan batu bata yang disita dari tersangka HK , satu buah kaos lengan pendek bertuliskan ” pasukan pedot Del – Del ” dan satu buah bongkahan aspal disita dari tersangka FE , satu buah kaos lengan pendek bertuliskan ligas Segoro kidul dan satu bongkahan batu bata disita dari Tersangka AR, satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu Nopol AG 613 TV , satu buah helm INK dan satu buah kaos hitam disita dari korban M.soli , satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2532 ZM disita dari Korban , 1 helm warna putih milik korban , satu buah batu disita dari tak FR .
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan dikenai pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 2e KUH Pidana Dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan atau pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP Dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant