TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Rencana pemerintah Kabupaten Tulungagung, Tahun 2020 menjadikan status puskesmas menjadi badan layanan umum daerah ( BLUD) tampaknya harus tertunda lagi.
Padahal sesuai yang telah direncanakan pada tahun 2019 lalu, ada 32 puskesmas yang telah siap beralih status karena dianggap memenuhi ketentuan termasuk akreditasi.
Perubahan status BLUD atas dasar peraturan bupati Tulungagung yang sebelumnya dituangkan dalam perda kabupaten Tulungagung sejak tahun 2017.
PLT Dinas Kesehatan Bambang mengatakan ,tahun 2020 ada 9 puskesmas yang telah berstatus BLUD dan sisanya dipastikan 2021.
” Ya kita pastikan 9 puskesmas dulu, lainya tahun depan ,” terang bambang kepada AJTTV.COM Selasa (14/1)
Molornya perubahan status puskesmas tahun ini dianggap bentuk keragu raguan dari pihak dinas kesehatan dalam rangka melakukan pelayanan lebih prima dan kebijakan lebih cepat.
Hal itu disampaikan ketua komisi C DPRD Tulungagung Ansori .
Seharusnya 32 puskesmas di Tulungagung tahun ini sudah bisa berubah status , meskipun dari sisi PAD turun, namun dari sisi pelayanan kepada masyarakat adalah skala prioritas.
” Harusnya 32 puskesmas kan, sudah Ndak usah ragu lagi, ketakutan ini ada di akar rumput karyawan atau pegawai Puskesmas saja, ” tegasnya.
Seperti diketahui Perda tentang BLUD untuk puskesmas sudah ada sejak tahun 2017. Tujuan peralihan status ini, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Reporter : Adimas
Editor : Catur Sant