Foto Ilustrasi
AJTTV.COM – Kasus persetubuhan di bawah umur kembali ditangani Polres Nganjuk Jawa Timur. Kali ini tersangka inisial DA (27) warga Kelurahan Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Ia diduga menyetubuhi seorang gadis di bawah umur, AS (16) sejak bulan Mei tahun 2016 silam di rumahnya. Terakhir pada 28 Juni 2017 menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar di kamar persewaan, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.
Kasubbag humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yumantara, Rabu (7/10/2020) mengungkapkan, gadis mungil itu anak seorang petani , rela disetubuhi DA karena sebelumnya pacaran dan dijanjikan akan dinikahi. Namun hingga korban hamil 8 bulan tak ada itikad baik dari terlapor.
“Setelah perkenalan , antara korban dan terlapor pacaran hingga melakukan hubungan badan dibeberapa tempat ,” jelas Rony Rabu (7/10/2020).
Aksi persetubuhan itu terbongkar pada 9 Februari 2020 setelah orang tua korban JW (44) mencurigai kondisi fisik anaknya yang perutnya tampak buncit. Setelah didesak, korban mengaku disetubuhi kekasihnya DA.
Selanjutnya orang tua melaporkan ke Polres Nganjuk yang berujung ditangkapnya terlapor.
“Terlapor ditangkap pada hari 9 September 2020 malam . Terlapor telah diamankan dan kasusnya ditangani UPPA Polres Nganjuk ” terang Iptu Rony.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Reporter : Deny Saputra
Editor : C sant