BLITAR, AJTTV.COM – Seorang pria berinisial VI, 40, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, diringkus polisi karena menjambret kalung milik anak perempuan berusia enam tahun yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK). Ternyata, tersangka sudah 19 kali melakukan aksi jahatnya ini.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa laporan pertama diterima pada 18 April 2025 pukul 10.30 WIB. Orang tua korban melapor bahwa putrinya dijambret saat bermain di depan rumah.
“Pelaku melakukan aksinya dengan mendekati korban dan langsung merampas kalung dari leher korban,” kata Arif,Jumat (9/5/2025)
Dalam pemeriksaan, VI mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 19 kali dengan korban yang berbeda. Namun, sampai saat ini baru dua laporan polisi yang diterima polisi.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor agar bisa ditindaklanjuti. VI mengaku menjambret demi motif ekonomi, dan perhiasan yang dirampas dijual ke toko-toko emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter : Hariyanto