TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk melayat bagi keluarga inti. Salah satu contohnya adalah Narapidana berinisial ALD yang kakeknya meninggal pada Sabtu (10/5/2025). ALD mendapatkan izin luar biasa dari Kepala Lapas untuk melayat dan menghadiri prosesi pemakaman.
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menuturkan bahwa pemberian izin luar biasa ini harus memenuhi kelengkapan syarat-syarat izin keluar, seperti surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia, dan KTP keluarga penjamin. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas dalam mengambil keputusan.
“Antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah serta KTP keluarga penjamin. Kemudian dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi Kepala Lapas dalam mengambil keputusan,” ujar Ma’ruf.
Sementara itu, Wahyudi Kasubsi Registrasi menegaskan bahwa meskipun sudah mengantongi izin luar biasa, pengawalan harus tetap patuh pada standar pengawalan dan pengamanan yang berlaku. “Narapidana yang dikawal harus selalu dalam keadaan terborgol dan dikawal ketat,” ungkap Wahyudi.
Dalam proses pemakaman, ALD didampingi oleh 3 orang petugas Rutan dengan pengawalan ketat. Lapas Tulungagung berkomitmen untuk memenuhi hak-hak WBP, termasuk hak untuk melayat keluarga inti.
Reporter : Heru Susanto