TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Setelah menggeledah Kantor DPRD Tulungagung pada Senin (17/02/2020) , tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melanjutkan tugasnya dengan menggeledah kediaman beberapa anggota DPRD Tulungagung diantaranya Imam Kambali dan Suharminto , anggota Dewan Tulungagung periode 2019 – 2024.
Penggeledahan terhadap dua orang anggota dewan tersebut , diduga kuat berkaitan kasus yang menjerat Supriyono Sewaktu menjabat sebagai ketua DPRD masa bakti 2014 – 2019 yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedatangan Tim Anti Rasuah ke kediaman Dua anggota DPRD tersebut dibenarkan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia , Selasa (18/02/2020) siang.
Kepada Wartawan Pandia menjelaskan , Saat tim KPK melakukan penggeledahan , Polisi diminta untuk membantu melakukan pengamanan.
“Rencananya selama tiga hari di Tulungagung ,namun kami tidak mengetahui titik-titik yang akan dikunjungi KPK. Menurutnya, pihaknya hanya diminta melakukan pendampingan sebelum mereka bergerak ” ucapnya.
Disinggung ada berapa anggota KPK yang ikut penggeledahan di Tulungagung , Pandia mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun mereka membawa empat mobil yang kemungkinan berisi delapan orang.
Pandia juga membenarkan pada Selasa (18/02) Ada dua mobil yang dikawal Polisi saat melakukan penggeledahan di perumahan Sobontoro indah ,dirumah Imam Kambali , sementara satu tim lagi dari KPK bergerak menuju rumah pribadi Suharminto.
Sementara itu Imam Kambali ditemui wartawan di kediamnya menjelaskan , ada sekitar 8 orang dari KPK yang datang ke rumahnya dan memeriksa semua ruangan kecuali kamar anak-anak, ruang anak-anak dan ruang seterika.
“ Ketiga ruangan itu tidak diperiksa ,karena jelas tidak ada kertas dokumen ,” ucap Kambali.
Kambali juga meyakinkan tidak ada barang bukti yang dibawa KPK seperti yang tertulis dalam berita acara penggeledahan yang dibuat KPK .
Imam Kambali sendiri merupakan Wakil Ketua DPRD periode 2013-2018. Sedangkan Suharminto merupakan Ketua Fraksi PDIP di periode yang sama.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant