TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Untuk mempercepat penanganan Covid-19 , mulai minggu 17 mei 2020 telah diberlakukan jam malam.
Dengan penerapan jam malam maka mulai 22.00 – 04.00 wib aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi dan diminta tetap berada di rumah
Kabag Humas dan protokol pemkab Tulungagung galih Nusantoro Minggu (17/05) mengatakan
Penerapan jam malam ini berdasarkan usulan dari tim gugus tugas yang pada jumat kemarin telah menggelar rapat koordinasi di Mapolres Tulungagung.
Disinggung sampai kapan penerapan jam malam akan berlangsung , Galih mengatakan belum tahu. Namun akan dilakukan evakuasi dalam waktu satu hingga dua mingggu kedepan.
Pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi beberapa kelompok masyarakat, diantaranya pedagang di pasar dan swalayan maupun mereka yang dalam kondisi darurat baik medis dan lainnya.
Sementara itu menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, sekalipun ada jam malam pihaknya masih membolehkan warga untuk menggelar siskamling asalkan tetap mematuhi protokol pemerintah. Nantinya bila ditemukan ada warga yang melanggar jam malam ada sanksi bertingkat mulai dari teguran lisan, tulisan sampai kerja sosial.
Reporter : Rakasiwi
Editor : C sant