Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Kepala Sekolah Tulungagung–Trenggalek Satukan Komitmen Wujudkan SPMB Berintegritas

48
×

Kepala Sekolah Tulungagung–Trenggalek Satukan Komitmen Wujudkan SPMB Berintegritas

Sebarkan artikel ini
foto : sosialisasi cababng dinas pendidikan provinsi wilayah tulungagung-trenggalek kegiatan rapat koordinasi SPMB 2026

TRENGGALEK, AJTTV.COM– Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung-Trenggalek bergerak cepat memperketat pengawasan proses seleksi masuk sekolah maupun perguruan tinggi. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi masif Surat Edaran (SE) KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

BACA JUGA : Memiliki Riwayat Penyakit Serius, Dua Jemaah Haji Asal Kediri Wafat di Arab Saudi

​Dalam agenda yang berpusat di SMAN 1 Durenan, Trenggalek tersebut, seluruh kepala sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB se-Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek resmi menandatangani komitmen bersama untuk mematuhi instruksi lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA : Ditinggal Masak, Rumah Lansia di Tawangsari Tulungagung Nyaris Ludes Terbakar

​Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Dian Pemilu Sari, menegaskan bahwa SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang wajib dipatuhi tanpa tawar-menawar. Aturan ini diterbitkan untuk menutup total celah pungutan liar (pungli), suap, dan titipan bermodus gratifikasi yang kerap mencoreng dunia pendidikan.

​”Melalui SE KPK No 7 Tahun 2026 ini, seluruh kepala sekolah dituntut meningkatkan kualitas, kredibilitas, dan akuntabilitas SPMB. Aturan mainnya sudah jelas, pelaksanaan di lapangan harus tegak lurus dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada,” tegas Dian saat memberikan arahan.

BACA JUGA :  Jadwal Operasi Patuh Semeru 2026 di Tulungagung Berubah, Polisi Tetap Intai Pelanggar Lewat ETLE
​Dian menjabarkan, ada beberapa poin krusial yang diatur dalam komitmen berbasis edaran KPK tersebut. Pertama, sekolah wajib menyelenggarakan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa ada tindakan diskriminatif. Kedua, jaminan keamanan dan kerahasiaan dokumen serta data sensitif agar tidak dimanipulasi oleh oknum tertentu.

BACA JUGA : Pengendara Motor Asal Tulungagung Luka Parah Usai Tabrak Truk di Mojo Kediri
​Poin yang paling disorot adalah sanksi dan larangan keras mengenai aspek finansial ilegal.
​”Komitmen ini menegaskan tidak boleh ada pungutan liar, penyuapan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik selama masa persiapan hingga pengumuman kelulusan SPMB. Hak para calon peserta didik harus dilindungi dari praktik transaksional,” imbuhnya.

​Langkah preventif yang merujuk langsung pada regulasi KPK tahun 2026 ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan integritas sekolah di wilayah Mataraman. Pihak Cabdin memastikan akan memantau ketat jalannya proses seleksi dan tidak segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan oknum kepala sekolah atau panitia yang nekat melanggar aturan tersebut.