Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Curi Hewan Ternak di Rembang, Pelaku Tertangkap Warga

11
×

Curi Hewan Ternak di Rembang, Pelaku Tertangkap Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

REMBANG, AJTTV.COM – Taryoto (37) Warga desa Rakitan Kecamatan Sluke, Rembang di bekuk Polisi, Senin (10/6/24). Pria ini nekat mencuri kambing dan aksinya diketahui warga setempat.

Pelaku diamankan warga bersama barang bukti berupa sepeda motor beserta bronjong untuk mengangkut kambing.

Example 300x600

Tersangka yang mencoba kabur saat ditangkap akhirnya di hadiahi Timah panas oleh aparat Kepolisian dan kini diamankan di Mapolres Rembang.

Baca Juga : Satgassus Pencegahan Korupsi Dampingi Penyaluran Bantuan Sembako

Dari pengakuan tersangka, ia telah melancarkan aksinya sejak 4 bulan lalu, dan beraksi di 8 TKP diantaranya Desa Rakitan dua kali beraksi, dan Desa Manggar Kecamatan Sluke, Kemudian Desa Sriombo, Dasun dan Sendangsari Kecamatan Lasem.

Tersangkan mengaku terpaksa melakukan aksinya tersebut, lantaran saat ini dirinya sedang terlilit hutang puluhan juta rupiah.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, dalam Konferensi Pers di Lobi Mapolres Rembang menghimbau kepada warga yang mempunyai hewan ternak untuk lebih hati – hati, terlebih saat ini sudah mendekat Hari Raya Idul Adha otomatis harga hewan sedang naik dikhawatirkan terjadi hal serupa.

”Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya yang mempunyai ternak, karena mendekati hari raya Qurban, diharapkan lebih berhati hati,” katanya.

Baca Juga : Polisi Olah TKP Orang Bunuh diri di Rejotangan Tulungagung

Suryadi juga berpesan kepada warga, agar tak membiasakan main hakim sendiri, sebaiknya jika menangkap pelaku kejahatan langsung diserahkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatanya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP ayat(1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurunhan penjara.

Reporter : dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *