TULUNGAGUNG , AJTTV COM – Sebuah truk dengan Nomor Polisi AG 9237 RK Disergap Polisi lantaran mengangkut kayu illegal .
Setelah dibuntuti lalu dihentikan petugas , rupanya Pengemudi truk adalah RK ( 46) asal Dusun Ngledok Desa Winong Kecamatan kalidawir.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat pers release di halaman Mapolres Selasa (18/02) Menjelaskan , terbongkarnya illegal loging Bermula saat patroli polisi hutan ( Polhut ) mengetahui ada pohon jati yang hilang di petak 17 M dan 18 B, di Dusun Tumpak Joho, Desa Winong Kecamatan Kalidawir.
Mengetahui Ada Kayu hilang di wilayahnya, Polhut lantas melaporkan ke Polsek Kalidawir, pada Kamis (6/2/2020).
Mendapat Laporan , Personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang berinisial KS.
“ Setelah dilakukan penyelidikan , Anggota kami mencurigai KS dan langsung didatangi rumahnya ,” terang Eva Guna Pandia .
Dugaan Polisi tidak meleset , Saat dirumah KS , petugas melihat sebuah truk penuh dengan potongan pohon jati.
Polisi bersama Petugas Perhutani lalu mencocokkan kayu dengan bekas potongan yang ada dihutan.
\” Setelah dicocokan ternyata sama ,dan KS akhirnya mengakui bahwa kayu dibeli dari seseorang seharga Rp 2.000.000 per pohon dengan jumlah 6 pohon lalu dipotong menjadi 57 batang .\” Imbuh EGP.
Saat ini KS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, dan akan djerat pasal 83 ayat (1) Undang-undang 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia akan terancam hukuman penjara selama lima tahun, dan denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Reporter : Ahmad soim
Editor : C – Sant