TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Ditengah Pandemi Covid -19, Empat orang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tulungagung.
Mereka adalah DE (18), AR (24) dan BD (40) asal Desa Sumberingin Kecamatan Ngunut serta S (26) asal Desa Tegalrejo Kecamatan Rejotangan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Sabtu (2/5/2020) menerangkan Keempat orang tersebut diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan dobel L.
Polisi awalnya menangkap SA pada Selasa (28/4/2020) di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.
Dari tangan SA polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 0,3 gram yang baru dibeli seharga Rp 500.000 serta Ponsel , pipet, dan aluminium foil diduga untuk membungkus sabu-sabu.
Polisi lalu mengembangkan dan selajutnya menangkap DE di Desa Sumberingin Kulon dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan sebuah pipet bekas dipakai untuk memungut kristal sabu-sabu.
Dari SA dan DE, polisi kemudian mengejar BD dan AR.
“Beberapa jam kemudian BD dan AR berhasil kami amankan,” sambung Anwari.
Polisi menyita barang bukti dari BD berupa sabu sebesar 1,25 gram.
Sedangkan dari AR, polisi menyita barang bukti 80 butir pil dobel L.
Kepada polisi, SA mengaku sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat hendak ditangkap Polisi , SA sempat membuang barang , Namun petugas masih menemukan dan dikuatkan dengan hasil tes urine.
“Hasil tes urine dia positif mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Anwari.
Laki-laki yang bekerja sebagai kernet ini beralasan mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina.
Saat ini Empat orang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Ahmad so
Editor : C sant