TRENGGALEK , AJTTV.COM – Polisi menangkap Kemis (50) Asal Dusun Jatirejo RT11/RW 04, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Mawar ( bukan nama sebenarnya – red ) .
Selain itu pelaku juga memiliki perilaku nyleneh yakni mempertontonkan alat kelaminnya di depan wanita.
Dalam beberapa aksi, Kakek ini juga dilaporkan sering memegang beberapa bagian tubuh wanita di sekitar tempat tinggalnya.
Mawar anak usia 10 Tahun mengakui telah dicabuli Kemis pertama kali tahun 2011 saat berada di rumah neneknya saat ditinggal sholat subuh.Di dalam rumah itu, korban sendirian.
Tersangka langsung mendekat dan memegang bagian tubuh korban.
Korban sempat berteriak beberapa kali menolak perlakuan Kemis hingga mengundang perhatian warga.
Kecurigaan itu tampaknya tak bisa dibendung. Ayah korban lantas menanyai mawar atas ulah bejat Kakek asal Desa Suruh tersebut.
Dari mulut mawar didapat pengakuan semua yang telah dilakukan Kemis selama ini sehingga keluarga memutuskan melaporkanya ke Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan korban Mawar.
\” Pelaku masih menjalani proses penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.\” Terang Kapolres Selasa (03/03/2020) siang.
Calvijn menambahkan Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban Kemis tercatat ada lima wanita yang mengaku pernah menjadi korban .
Polisi juga telah menghadirkan saksi ahli psikologi dan hasilnya normal , semua yang dilakukan karena kesepian setelah istrinya meninggal dunia.
Baca Juga : waspada-miras-oplosan-mulai-marak-di-trenggalek
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya kaos, celana dalam warna pink dan baju dengan motif bunga-bunga.
Ia diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Reporter : Arie
Editor : C – sant