KABAR DAERAH

Dugaan Pungli Lapak Pinka Tulungagung: Sewa Rp350 Ribu, Biaya Listrik Diduga Di-markup

×

Dugaan Pungli Lapak Pinka Tulungagung: Sewa Rp350 Ribu, Biaya Listrik Diduga Di-markup

Sebarkan artikel ini
Suasana gerbang masuk kawasan Wisata Kuliner Pinka Lembupeteng, Tulungagung, yang kini tengah menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan praktik sewa-menyewa dan jual beli lapak liar.( Dok.ajttv.com)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Area bantaran Sungai Ngrowo di sepanjang Penajang (Pinka) hingga kawasan Pujasera Lembupeteng, Tulungagung, kembali menjadi sorotan publik. Di balik geliat ekonomi ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik BBWS yang hak gunanya berada di Pemkab Tulungagung, muncul dugaan kuat terjadinya praktik sewa-menyewa hingga jual beli lapak jualan secara ilegal.

​Tidak hanya soal lapak, hasil investigasi di lapangan juga mengungkap adanya beban biaya tambahan yang dinilai memberatkan para pedagang. Nilai sewa lapak dipatok sebesar Rp350 ribu per bulan. Ironisnya, para pedagang juga dibebankan biaya listrik antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan, padahal dari hasil investigasi riil, penggunaan listrik per bulannya hanya menghabiskan sekitar Rp50 ribu saja.

Baca Juga:  Dinsos Tulungagung Reunifikasi Pasien ODGJ ke Keluarga di Kabupaten Nganjuk

​Menanggapi berbagai polemik tersebut, Ketua Paguyuban, Nanang Rahmat, menegaskan bahwa lahan milik pemerintah tidak boleh disewakan atau diperjualbelikan oleh siapapun. Jika terjadi transaksi sewa-menyewa, hal tersebut patut diduga telah masuk ke dalam unsur pidana. Terkait iuran atau pungutan yang ada, seharusnya dikelola secara transparan dan sesuai dengan kesepakatan kelompok.

​Sebagai bentuk langkah tegas dan penguat penertiban di lapangan, Pengurus Paguyuban bersama Pengurus Zona 2 / Pujasera 1 Kelurahan Tertek resmi mengesahkan dokumen Tata Tertib baru tertanggal 8 Oktober 2026. Aturan ini secara khusus melarang keras praktik sewa-menyewa lapak serta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Selain itu, tata tertib ini juga mengatur bahwa PKL yang vakum atau tidak berjualan selama satu bulan tanpa pemberitahuan kepada Korlap akan dianggap berhenti, dan lapaknya berhak dialihkan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan setelah melalui koordinasi dengan ketua paguyuban dan pihak Kelurahan Tertek.

Baca Juga:  Ketulusan di Balik Gerobak Kecil: Rohadi Utomo, Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung yang Tak Kenal Lelah Demi Nafkahi Keluarga

​Terkait dugaan praktik sewa-menyewa lapak serta ketidakwajaran iuran fasilitas ini, pihak paguyuban akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Tulungagung selaku pemegang hak guna dan pihak yang membangun pujasera melalui jajaran kecamatan dan kelurahan.

​Langkah persuasif serupa sebelumnya pernah sukses diterapkan saat menangani permasalahan di Pujasera 1, di mana penyelesaian berhasil dicapai secara kekeluargaan melalui pertemuan yang melibatkan pedagang aktif, unsur pedagang lama, tokoh masyarakat RT/RW, pihak Kelurahan Tertek, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Dengan adanya penguatan aturan tata tertib ini, diharapkan kawasan Wisata Kuliner Pinka Tulungagung dapat tetap tertib, transparan, adil bagi pedagang, serta terbebas dari praktik pungutan liar.