Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Gara-gara IPAL Buruk, 16 Dapur MBG di Trenggalek Disuspend Pusat

2
×

Gara-gara IPAL Buruk, 16 Dapur MBG di Trenggalek Disuspend Pusat

Sebarkan artikel ini

———– Ilustrasi dapur MBG / istimewa

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek resmi dihentikan sementara (suspend) oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Sanksi tegas ini dijatuhkan lantaran pengelola dapur dinilai gagal memenuhi standar kelayakan operasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

​BGN menetapkan status pembekuan tersebut ke dalam kategori “Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor)” per 26 Mei 2026. Berdasarkan hasil temuan tim evaluator, terdapat sejumlah persoalan krusial di lapangan, mulai dari buruknya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), minimnya sarana pendukung, hingga lemahnya kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

​Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto, membenarkan adanya keputusan tegas dari pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga : resmi-ditunda-penutupan-jalur-tulungagung-trenggalek-mundur-jadi-2-juni-2026-arus-lalu-lintas-masih-normal

“Benar, BGN melakukan suspend,” ujar Sunarto melalui pesan singkat, Sabtu (30/5/2026).

​Menurut Sunarto, masalah sanitasi dan kelengkapan fasilitas kerja menjadi rapor merah utama yang memicu BGN mengambil langkah pembekuan operasional ini.

​”Persoalan utama yang memicu suspend ini memang berkaitan dengan pembenahan IPAL,” tegasnya.

​Ia menambahkan bahwa sebagian besar dapur MBG yang terkena sanksi belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, pengelola juga dinilai belum membangun sistem pengolahan limbah yang ramah lingkungan sesuai standar.

​”Kategori mayor berarti pengelola wajib melakukan perbaikan besar, mulai dari mess karyawan, sistem IPAL, pembenahan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas SDM,” kata Sunarto menjelaskan.

Baca Juga : jadi-anak-negara-bayi-yang-ditemukan-di-warung-pecel-pucanglaban-tulungagung-dibawa-ke-sidoarjo

Insentif Operasional Harian Rp6 Juta Dihentikan

​Dampak dari sanksi suspend ini tidak main-main. Pemerintah pusat langsung menghentikan kucuran dana operasional harian sebesar Rp6 juta untuk masing-masing dapur yang dibekukan.

​”Tidak, mereka sudah tidak menerima insentif lagi,” imbuh Sunarto secara tegas.

​Berdasarkan dokumen evaluasi BGN, beberapa yayasan besar tercatat mengelola lebih dari satu dapur MBG yang kini statusnya dibekukan. Di antaranya adalah Yayasan Taruna Peduli Indonesia, Yayasan Garuda Pelita Nusantara, dan Yayasan Abinaya Alizam.

​Berikut adalah daftar lengkap 16 dapur MBG (SPPG) di Trenggalek yang terkena suspend:

  1. SPPG Karangsoko 3 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  2. SPPG Karangsoko 2 Trenggalek (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  3. SPPG Srabah Bendungan (Yayasan Bamboo For Future)
  4. SPPG Masaran Munjungan (Yayasan Taruna Peduli Indonesia)
  5. SPPG Banjar Panggul 2 (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
  6. SPPG Kedunglurah Pogalan (Yayasan Abinaya Alzam)
  7. SPPG Suruh 2 Suruh (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
  8. SPPG Parakan Trenggalek (Yayasan Abinaya Alzam)
  9. SPPG Sumberingin Karangan (Yayasan Darussalam Sumberingin)
  10. SPPG Tumpuk Tugu (Yayasan Elnaba Aba Husada)
  11. SPPG Ngantru 2 Trenggalek (Yayasan Al-Falah Ngrayun)
  12. SPPG Jombok 2 Pule (Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah)
  13. SPPG Jombok Pule (Yayasan Abinaya Alzam)
  14. SPPG Tasikmadu 3 Watulimo (Yayasan Garuda Pelita Nusantara)
  15. SPPG Nglebeng Panggul (Yayasan Bamboo For Future)
  16. SPPG Sumbergayam Durenan (Yayasan Darussalam Al-Yunusiah)

​Beberapa Dapur Terkena Sanksi Berulang

​Lebih lanjut, Sunarto mengungkapkan fakta bahwa sanksi suspend ini bukan yang pertama bagi beberapa pengelola dapur. Lambatnya proses pembenahan membuat beberapa titik harus menerima sanksi berulang dari pusat.

Baca Juga : kurang-dari-24-jam-macan-agung-bekuk-pelaku-pencurian-emas-di-kauman-tulungagung

“Ada beberapa titik yang terkena suspend berulang, seperti Bendungan Srabah, Pule Jombok 2, dan Durenan Sumbergayam,” ungkapnya.

​Padahal, beberapa dapur tersebut termasuk yang memiliki jam terbang tinggi karena sudah beroperasi dan memasok makanan sejak awal program ini diluncurkan pada September 2025 lalu.

​Kendati kewenangan penuh terkait status suspend berada di tangan BGN pusat, Satgas MBG Trenggalek memastikan akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan intensif agar para pengelola bisa segera memenuhi standar nasional.

​”Satgas daerah bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan berkala. Namun, kewenangan penentuan status suspend sepenuhnya berada di tangan BGN pusat,” pungkas Sunarto.

Penulis: Ari TemiEditor: Adimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *