Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Skandal Korupsi Dana Hibah Ratusan Miliar ( Sukamto ajttv.com)
MAGETAN, AJTTV.COM – Bumi Magetan mendadak gempar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024. Tak tanggung-tanggung, realisasi dana yang diduga dimanipulasi mencapai angka fantastis, Rp242,9 miliar.
Langkah tegas Kejari Magetan ini menjadi sinyal keras bagi para pejabat daerah. Total enam orang kini telah menyandang status tersangka, termasuk anggota DPRD aktif berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga orang tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Modus “Boneka” dan Manipulasi Terstruktur
Dalam keterangannya di Magetan, Jumat (24/4), Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, membeberkan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis. Modus yang digunakan adalah dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
”Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” tegas Sabrul Iman.
Hasil penyidikan mengungkap fakta mencengangkan yaitu Kelompok Masyarakat (Pokmas) Fiktif. Kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi ujung tombak penerima manfaat hanyalah “boneka” administratif.
Proyek “Disetir” Oknum dimana Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak ketiga yang berafiliasi politik dan Suara masyarakat yang menjadi dasar hukum pengajuan pokir hanya dijadikan alat legalitas untuk memuluskan pencairan dana.
Proyek Mangkrak, Rakyat Gigit Jari
Total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan. Alih-alih digunakan untuk pembangunan swakelola masyarakat, dana tersebut justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oknum dewan.
Akibatnya, banyak proyek yang tidak tuntas dan jauh dari manfaat bagi masyarakat luas. Dana yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan daerah malah menguap dan dinikmati segelintir orang.
Jebloskan ke Rutan
Pasca penetapan tersangka, penyidik Kejari Magetan langsung mengambil langkah tegas. Ketua DPRD Magetan, Suratno, langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Kejari Magetan terus melakukan pendalaman. Penyidikan yang telah dinaikkan statusnya sejak 10 April 2026 ini dipastikan tidak akan berhenti pada enam tersangka tersebut, mengingat besarnya jangkauan dana yang diselewengkan.












