Foto ilustrasi |
TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Miris, bocah berusia 14 tahun mengalami nasib memilukan, dia dicabuli oleh pamannya sendiri. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulunggagung, IPTU Retno Pujiarsih
saat dikonfirmasi membenarkan tentang kasus pencabulan anak usia dibawah umur yang diduga dilakukan pamannya sendiri berinisial YG (41).
“Kami menerima laporan tentang dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan Jum’at 20 Agustus 2021 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya,” ungkap IPTU Retno, Senin (23/8/2021).
Menurut Retno perbuatan keji yang dilakukan oleh YG bermula saat korban sebut saja Mawar berada didalam kamar, kemudian pamannya juga ikutan masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan cabul.
Hal ini terjadi, lantaran orang tua menitipkan korban kepada YG dengan maksud meneruskan sekolah di Tulungagung.
“Mawar rumahnya Malang dan dititipkan ke keluarga YG sejak Februari 2021 untuk sekolah di Tulungagung ” terang Retno, Senin.
Kepada Polisi , Pelaku mengakui perbuatan bejat ini dilakukan setelah istrinya terpapar covid -19 dan melakukan isoman,sehingga korban tidur di kamar depan sendirian sementara istri di kamar belakang.
Masih menurut Retno , sebelum melakukan pencabulan , korban diancam akan dilaporkan ke ibunya karena telah membuka situs porno.
Korban juga mengaku jika aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak akhir Mei hingga awal Juli dan dilakukan berkali – kali.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk melakukan proses penyidikan serta mempertanggung jawabkan Perbuatanya .
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.” Pungkas IPTU Retno.
Reporter : Murdiono