Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Jejak Buron Investasi Gula Rp10 Miliar: Kejari Surabaya Resmi Terbitkan DPO Mulia Wiryanto

2
×

Jejak Buron Investasi Gula Rp10 Miliar: Kejari Surabaya Resmi Terbitkan DPO Mulia Wiryanto

Sebarkan artikel ini

Foto: Kejari Surabaya menetapkan buronan kasus penipuan investasi gula Rp10 miliar di Surabaya

SURABAYA, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menabuh genderang perburuan terhadap Mulia Wiryanto. Direktur PT Karya Sentosa Raya tersebut kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terus-menerus mangkir dari eksekusi hukuman penjara dalam kasus penipuan investasi gula senilai Rp10 miliar.

​Status buron ini dikeluarkan menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025 yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Mulia. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun sang terpidana seolah “ditelan bumi” saat jaksa hendak melakukan eksekusi.

Dua Rumah Kosong, Jejak Hilang

​Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur resmi namun menemui jalan buntu.

​“Kami sudah melakukan panggilan resmi dan mendatangi dua alamat rumahnya di Surabaya, namun hasilnya nihil. Terpidana tidak ditemukan di tempat,” ujar Putu saat dikonfirmasi pada Kamis (16/4/2026).

​Langkah tegas ini diambil setelah upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Mulia gugur di tengah jalan. Permohonan PK tersebut dicabut lantaran pemohon tidak pernah menampakkan batang hidungnya dalam empat kali agenda persidangan.

Jeratan Investasi Bodong Berkedok PTPN

​Kasus yang menjerat Mulia Wiryanto bermula dari kepiawaiannya meyakinkan para pemodal, termasuk pengacara Hardja Karsana Kosasih dan mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Dengan iming-iming kontrak kerja sama pengadaan gula di PTPN Jawa Barat, Mulia menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar 5% per bulan.

​Namun, janji manis itu pahit pada akhirnya. Dari modal Rp10 miliar yang disetorkan secara bertahap, para korban hanya menerima pengembalian sekitar Rp2,3 miliar. Modal pokok pun raib tak berbekas meski somasi telah dilayangkan berulang kali.

Kejaksaan Minta Bantuan Masyarakat

​Kini, Kejari Surabaya meminta peran aktif masyarakat untuk mempersempit ruang gerak sang buronan.

​“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon segera menginformasikan kepada kami,” tegas Putu. Kejaksaan juga mengimbau Mulia Wiryanto untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *