TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Anggota DPRD Tulungagung Joko Tri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) melaporkan dua orang ke Polres Tulungagung atas perkara dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (6/7/2023).
“Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polres Tulungagung untuk membuat laporan pengaduan,” kata Penasehat Hukum Joko Tri , Samsun Nahar dalam keterangannya, di Tulungagung ,Kamis dini hari.
Samsun mengatakan dua terlapor dalam perkara tersebut berinisial AZ dan ES.
Laporan tersebut berawal dari video cctv yang beredar dan viral dengan narasi anggota DPRD melakukan pemukulan terhadap satpam Rumah sakit umum daerah dr Iskak Tulungagung
Baca juga : Setara Institute : Mantra Presisi Jadi Pemicu Pulihkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri
Surat pengaduan terhadap AZ dan ES karena Dari keterangan yang disampaikan pihak keamanan inisial Az, dan diteruskan oleh Kabag Tu kepada beberapa media massa.
Menurut Samsun , Patut diduga mereka dengan sengaja membuka rekaman dan didistribusikan untuk umum, tanpa hak, dengan narasi yang menyudutkan Pelapor sehingga merasa dirugikan sebagai Anggota Dewan yang sekaligus sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD periode mendatang.
“Di dalam pengaduan tersebut keduanya diduga melakukan pencemaran nama baik Joko Tri,” kata Samsun.
Baca Juga : Purna Tugas , 15 Personil Polres Tulungagung Dilepas Naik Delman
Joko Tri yang merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Laporan telah diterima oleh Polres Tulungagung dengan Nomor Laporan LPM/71/VI/2023/SPKT Tanggal 6 Juli 2023.
Penulis : Anang