MALANG, AJTTV.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pelaku penipuan berinisial FA (31) yang menipu sejumlah korban dengan kerugian total mencapai Rp 69,7 miliar.
Polisi mengungkap pengakuan Fitra soal uang yang dibawa kabur tersebut.
Baca Juga : Pedangdut Dewi Persik Kecewa Hewan Kurbanya Ditolak
“Pelaku Dilaporkan ke Polresta Malang Kota sebanyak 4 Kali. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga , Kamis (29/6/2023)
Sebelum menangkap Fitra, polisi tidak hanya menerima 4 laporan tentang dugaan penipuan tetapi juga 5 pengaduan atas kasus serupa yang aktor utamanya diduga adalah warga Jalan Pinangsia, Kota Malang tersebut.
“Saat kami mendapatkan informasi pelaku ada di Kota Malang, langsung kami datangi. Dan benar, saat diperiksa ternyata yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dibawa Satreskrim” imbuhnya.
Bayu menyatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap 4 LP dan 5 pengaduan itu dan memintai keterangan dari tersangka.
Baca Juga : Sebuah lembaga Gereja di NTT Siap Kembalikan Dana Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
Berdasarkan laporan dan pengaduan korban itulah tersangka diduga telah mengumpulkan hasil investasi yang totalnya mencapai Rp 69 miliar. Meski demikian aliran uang yang diterima dan dipakai tersangka saat ini menjadi fokus penyidikan.
“Selama pelaku pergi meninggalkan rumah dan dilaporkan hilang oleh keluarga, tersangka ternyata kabur dan tinggal sementara di Jakarta” pungkas dia.
Kontributor : Soni