Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Satlantas Polres Trenggalek Gandeng Radio Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

165
×

Satlantas Polres Trenggalek Gandeng Radio Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Upaya edukasi tertib berlalu lintas terus digencarkan oleh jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan berupa tatap muka semata tetapi juga memanfaatkan saluran komunikasi yang ada. Salah satunya melalui stasiun radio FM yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Mulyani, menuturkan saluran radio masih menjadi salah satu meda alternatif yang dinilai cukup efektif untuk menyuarakan tertib berlalu lintas.

Example 300x600

“Unitkamsel Satlantas Polres Trenggalek melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas bekerjasama dengan Radio Praja Angkasa Trenggalek.” Tegas AKP Mulyani, Kamis, (1/2).

Baca Juga : Tembok Penahan Jalan di Trenggalek Longsor Akibat Hujan Deras

Menurutnya, siaran radio masih menjadi hiburan alternatif yang cukup digemari oleh masyarakat. Terlebih wilayah kabupaten Trenggalek yang didominasi perbukitan dan pegunungan dimana siaran radio bisa menjangkau lebih luas.

AKP Mulyani mengatakan, beberapa hal yang menjadi concern dalam kegiatan yang dikemas interatif ini diantaranya adalah balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga soal keselamatan berlalu lintas seperti penggunaan helm SNI, sabuk pengamanan maupun larangan menggunakan handphone saat berkendara.

“Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kami sudah dilengkapi dengan satu perangkat khusus bernama Sound Level Meter. Alat ini berfungsi untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh knalpot kendaraan.” Jelasnya.

Baca Juga : Warga Desa Bandung dan Blendis Tulungagung Terima Bantuan Pangan

Disamping itu, kesempatan tersebut juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Surat Keputusan bersama (SKB) antara Korlantas Polri, Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili tahun 2024.

SKB tersebut mengatur dantaranya pembatasan operasional barang, sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), penyeberangan pelabuhan, penundaan perjalanan (delaying system) kendaraan mobil penumpang dan pembatasan operasional angkutan barang menuju pelabuhan.

Baca Juga : Ayah Tiri Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak di Bawah Umur di Tulungagung

“Demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Trenggalek.” Pungkasnya.

Reporter :@ Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *