Foto : Ilustrasi
Blitar, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo. Tersangka yang ditetapkan adalah MM, seorang pria yang merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah periode 2021-2025.
Kepala Seksi Intelijen Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan menjelaskan, MM, yang merupakan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa kepemimpinan Bupati Rini Syarifah, diduga menerima aliran dana dari tersangka HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar. Aliran dana yang diterima MM sebesar Rp1,1 miliar.
‘Setelah menjalani pemeriksaan selama 8,5 jam di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, MM ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Lapas Kelas II B Blitar untuk menjalani penahanan selama 20 hari.” Ungkapnya, Senin (2/6/2025)
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi DAM Kali Bentak Blitar melebihi dari nilai kontrak proyek yakni sebesar Rp5,1 miliar. Proyek ini diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam kontrak dan dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama.
Reporter : Hariyanto