Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas |
BLITAR , AJTTV.COM – Kasus laka lantas di Jalan Umum Desa Gledug Sanankulon Kabupaten Blitar akhirnya diselesaikan lewat restorative justice, Kamis (26/01/2023) sore.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto menerangkan pihak kepolisian menjadi mediator dalam kasus laka lantas tersebut.
Sementara itu pihak yang dihadirkan diantaranya Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Mulya Sugiharto ,Kanit Laka Ipda Prabowo, Perwakilan Fungsi Siwas dan Provost, kedua belah pihak yaitu pelaku pengendara roda 2 atas nama Nur Ali (60) dan Keluarga Korban serta para saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Selaku penyidik kami menerima permohonan untuk dilakukan Restorative Justice, dari kedua belah pihak baik dari korban maupun dari pelaku yaitu pengendara roda 2 untuk menyelesaikan sebuah perkara yang mana proses pemidanaanya diubah menjadi mediasi. Hasil dari mediasi tersebut diperoleh kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata AKP Mulya Sugiharto , Jumat (27/1/2023).
Argwiyono menjelaskan , Pihak Nurali selaku pengendara roda 2 memberikan santunan kepada pihak korban. Selain itu Nurali akan membiayai anak korban sampai jenjang SMA.
“Kasus ini akhirnya telah dihentikan karena kedua belah pihak telah ada kesepakatan” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kasus laka kerja ini berawal pada Selasa (06/12/2022) sekira jam 18.00 WIB.
Sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4532 QF yang dikendarai Nurali melaju dari arah timur ke barat. Saat memasuki Jalan umum Desa Gledug terjadi benturan dengan tangga yang dinaiki oleh Sujiani Mustofa yang saat itu memperbaiki lampu penerangan jalan.
Akibat kecelakaan tersebut Sujiani Mustofa mengalami luka di kepala dan meninggal dunia.
Penulis : Hariyanto