Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo.
Tulungagung – Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan enam orang diduga sebagai pelaku pengeroyokan hingga menewaskan SY warga Desa Nyawangan Kecamatan Sendang.
Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jum’at (25/9/2020) kemarin.
Mereka adalah RN (32), YS (20), SL (46), JK (21), dan PJ (45) kelimanya warga desa Nyawangan dan BG (24) warga Jakarta Utara.
K
“Sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatannya memenuhi unsur \” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatreskrim AKP Ardyan Yudo Setyantono Sabtu (26/9/2020).
Unsur dimaksud menurut Yudo , memenuhi dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP. Mereka telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Enam orang mengakui dengan jujur telah ikut serta memukul dan menendang,” katanya.
Ditanya soal satu orang yang dipulangkan, Yudo mengatakan hanya diperiksa sebagai saksi. Termasuk satu orang lagi yang menyerahkan diri pada Jum’at malam, juga dipulangkan.
“Sudah ada 8 orang yang menyerahkan diri, Sementara enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Kepada penyidik Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku emosi karena menganggap pencurian motor atas perintah korban ( SY) Sehingga tega melakukan pengeroyokan.
Petugas telah mengantongi 14 nama diduga terlibat pengeroyokan , dengan demikan masih ada 6 orang belum menyerahkan diri.
Yudo belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak karena penyidik masih terus bekerja.
\” Kami belum bisa memastikan , kita tunggu hingga enam orang lainya datang ke Mapolres,\” pungkasnya.
Sebelumnya Dipicu adanya isu kasus pencurian kendaraan bermotor , Suyatno (55) warga Desa Nyawangan, kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung tewas setelah diamuk massa ,Rabu (23/09/2020) .
Reporter : Endi
Editor : C sant