Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung bersama IP
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengeksekusi seorang perempuan berinisial IP, warga Perumahan Demang Mulia, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang senilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 27 Mei 2025 yang mengabulkan permohonan jaksa dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
“Eksekusi dilakukan terhadap terpidana IP setelah putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah sesuai Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Dalam amar putusan kasasi nomor 911 K/PID/2025, Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri.
Kasus bermula dari kerja sama bisnis antara terdakwa IP dengan salah satu pemilik toko di Tulungagung, yang menjual sarung dan perlengkapan lainnya. IP menawarkan sarung dalam jumlah besar dengan harga murah, dan korban mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing Rp655 juta dan Rp857,5 juta, dengan total Rp1,512 miliar ke rekening perusahaan milik terdakwa.
Namun, IP justru menggunakan seluruh uang tersebut untuk melunasi utang pribadinya, tanpa seizin maupun sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Kini, setelah melalui proses panjang dari penyidikan hingga kasasi, terdakwa akhirnya dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana amar putusan MA. Saat ini, terdakwa tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Reporter : Anang Yulianto