KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka |
JAKARTA (AJTTV.com ) – KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka perkara pengadaan Paket Penerapan Surat Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri RI. Jakarta. 3 Februari 2022 .
Kedua tersangka tersebut yakni ISE selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan HSF selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ISE dan HSF untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 s.d 22 Februari 2022 di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sumber : KPK