Petugas gabungan melakukan tindakan terhadap Puluhan Pengendara di Kota Tulungagung ( Anang Yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Puluhan pengendara di wilayah perkotaan Tulungagung dipaksa gigit jari setelah terjaring razia besar-besaran terkait pelanggaran parkir. Petugas gabungan langsung menjatuhkan sanksi tilang di tempat bagi pemilik kendaraan yang nekat melanggar rambu larangan hingga mengokupasi trotoar yang menjadi hak pejalan kaki.
Operasi tertib parkir ini digandeng oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama personel Satlantas Polres Tulungagung dan Corp Polisi Militer (CPM).
Kabid Parkir Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menjelaskan bahwa operasi penindakan ini disisir di empat titik urat nadi wilayah perkotaan yang selama ini rawan menjadi lokasi parkir liar.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Aturan One Way Roda 4 di Gang 5 Kampungdalem Tulungagung, Melanggar Bakal Ditilang
“Razia pelanggaran parkir ini dilakukan pada empat titik ruas jalan di wilayah perkotaan Tulungagung. Di antaranya ruas Jalan WR Supratman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Soetomo, dan ruas Jalan KH Agus Salim,” ujar Mahendra Sulistiawan, Senin (15/6/2026).
21 Kendaraan Terjaring, Alasan Malas Jalan Jauh
Dari hasil penyisiran di empat lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menjaring sedikitnya 21 kendaraan yang terbukti melanggar aturan. Seluruh pelanggar langsung dieksekusi dengan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung.
Menurut Mahendra, mayoritas pelanggar yang terjaring berdalih malas mencari kantong parkir resmi karena enggan berjalan kaki menuju tempat tujuan.
“Masalahnya itu banyak pengendara yang merasa terlalu jauh jika parkir di Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) yang sudah tersedia, sehingga mereka parkir seenaknya. Kami juga meminta pemilik toko untuk mengarahkan agar pengunjung tidak parkir sembarangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tulungagung Bebas Upeti Parkir! Dishub Tegaskan Warga Pelat AG Tak Perlu Bayar Jukir Lagi
Selain sanksi tilang kepada pengendara, Dishub Tulungagung juga melayangkan imbauan keras kepada para pemilik tempat usaha di sepanjang ruas jalan tersebut. Pengusaha diminta aktif menyediakan kantong parkir mandiri atau mengarahkan konsumen mereka untuk memanfaatkan fasilitas TJU yang legal.
Pantau Jukir Liar: Hanya Menata, Tidak Boleh Tarik Uang
Bukan hanya menyasar kendaraan pribadi, operasi gabungan ini juga dimanfaatkan Dishub untuk memantau aktivitas para juru parkir (jukir) di kawasan perkotaan, khususnya jukir non-resmi atau bentukan pemilik usaha.
Baca Juga: Pemasangan Balok Tol Kediri-Tulungagung Dimulai, Jalan Suparjan Mangun Wijaya Ditutup Total 4 Hari!
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Mahendra memastikan tidak ditemukan adanya praktik jukir liar yang melakukan pungutan ilegal kepada masyarakat.
“Dari pantauan kami tidak ada jukir yang menarik uang parkir kepada masyarakat. Mereka merupakan jukir yang dikelola oleh pemilik usaha dan hanya bertugas menata parkir saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, razia penertiban parkir ini merupakan agenda rutin bulanan Dishub Tulungagung dengan menggandeng instansi vertikal TNI/Polri. Langkah tegas ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan mengembalikan fungsi trotoar murni untuk pejalan kaki.







