Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Resmi Berlaku! Aturan One Way Roda 4 di Gang 5 Kampungdalem Tulungagung, Melanggar Bakal Ditilang

1
×

Resmi Berlaku! Aturan One Way Roda 4 di Gang 5 Kampungdalem Tulungagung, Melanggar Bakal Ditilang

Sebarkan artikel ini

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satlantas Polres Tulungagung memberlakukan kebijakan jalan satu arah (one way) secara permanen di ruas Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5, Kelurahan Kampungdalem / Ist

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Bagi Anda pengendara mobil yang sering melintas di kawasan perkotaan Tulungagung, harap ekstra waspada dan memperhatikan rambu lalu lintas terbaru.

​Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satlantas Polres Tulungagung resmi memberlakukan kebijakan jalan satu arah (one way) secara permanen di ruas Jalan Ahmad Yani Timur Gang 5, Kelurahan Kampungdalem, khusus untuk kendaraan roda empat.

​Langkah tegas ini diambil setelah masa uji coba rekayasa lalu lintas selama 30 hari dinilai sukses mengurai kemacetan parah yang kerap terjadi di kawasan padat tersebut.

​Aturan Rute: Hanya Boleh dari Utara ke Selatan

​Kabid Lalu Lintas Dishub Tulungagung, Panji Putranto, menegaskan bahwa status uji coba di jalur sirip tersebut kini telah dicabut dan ditingkatkan menjadi pemberlakuan resmi.

Baca Juga : Tulungagung Bebas Upeti Parkir! Dishub Tegaskan Warga Pelat AG Tak Perlu Bayar Jukir Lagi

Dengan kebijakan baru ini, kendaraan roda empat kini dilarang keras melintas dari arah selatan ke utara.

​”Sekarang status uji cobanya sudah kami cabut. Jadi roda empat hanya boleh melintas dari arah utara ke arah selatan,” kata Panji Putranto, Minggu (31/5/2026).

Faktor utama penerapan sistem one way ini adalah kondisi geometris Jalan Ahmad Yani Gang 5 yang sangat sempit. Beban jalan semakin berat pada jam-jam sibuk sekolah karena adanya lembaga pendidikan di ruas jalan tersebut, yang kerap memicu botol leher (bottleneck).

​Nekat Melanggar? Siap-Siap Ditilang Satlantas

​Karena statusnya sudah resmi dan bukan lagi uji coba, maka masa toleransi bagi pelanggar telah habis. Dishub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan.

Baca Juga : Jembatan Kaliombo I Kediri Ditutup Total Mulai Hari Ini, Jalur Lintas Kediri-Tulungagung Dialihkan

“Nanti pengawasan akan dilakukan oleh aparat kepolisian. Bagi kendaraan roda empat yang nekat melanggar, tentunya akan langsung dilakukan penindakan atau penilangan oleh petugas Satlantas Polres Tulungagung,” tambah Panji.

Selanjutnya: Depan Mako Damkar Tulungagung Jadi Sasaran Berikutnya

​Keberhasilan urai macet di Gang 5 ini tampaknya akan menjadi rujukan untuk menata jalan-jalan sirip lain di area perkotaan Tulungagung yang mulai krodit.

​Dishub Tulungagung membeberkan rencana skema serupa yang akan dibahas bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sasaran berikutnya adalah Jalan Ahmad Yani Gang IV, atau tepatnya jalur di depan Mako Damkar Tulungagung.

Baca Juga : Aturan Baru WFH ASN Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Larang Kepala OPD Bekerja dari Rumah

“Skema rekayasa lalu lintas ini terpaksa kami lakukan karena kondisi lebar jalan di wilayah perkotaan Tulungagung tidak bertambah, sementara volume kendaraan terus meningkat setiap tahunnya,” pungkas Panji.