TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menerima kunjungan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama rombongan, Minggu (13/09/2020).
Kofifah memulai kunjungannya dari Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan melaksanan Gowes ke Pasar Ngemplak. Dalam kunjunganya ke Pasar Ngemplak, Gubernur Jatim didampaingi Bupati Serta Jajaran Forkopimda Tulungagung.
Dipasar Ngemplak Gubernur membagikan masker dan sembako kepada pedagang dan pengunjung pasar.
\”Kita harus memakai masker saat beraktifitas diluar rumah . Karena masker akan melindungi kita dari penularan Covid-19,\” Pesan Khofifah saat memberikan masker kepada warga .
Selesai acara di Pasar Ngemplak Khofifah melanjutkan Gowesnya ke Pasar Kliwon serta mengunjungi indusrtri Batik Gajah Mada di Desa Bolorejo Kecamatan Kauman.
Gubernur mengajak masyarakat untuk melariskan UMKM karena Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) salah satu penopang perekonomian. Selama pandemik, tak sedikit UMKM yang gulung tikar.Pihaknya mencatat terdapat 9,78 juta pelaku UMKM di Jawa Timur yang terdampak Covid-19.
\”Kami giat mengampanyekan bangga buatan UMKM Jawa Timur. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mendorong dan menyerap produk UMKM,\” Ajak Khofifah.
Usai acara di Kauman, rombongan mengunjungi Koperasi Susu KUD Tani Wilis dan BUMDES Kecamatan Sendang. Rombongan sempat beristirahat serta makan siang di rumah salah satu anggota DPRD Tulungagung.
Disinggung soal Peraturan Gubernur Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kofifah mengatakan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan di Jatim Akan Berlaku Mulai Senin (14/09) Besok.
\”Pergub Jatim 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu mengacu pada Revisi Perda Trantibum Jatim 2/2020 yang sudah disahkan.\” Terangnya.
Penerapan sanksi bagi pelanggar perorangan menurutnya diterapkan mulai 14 September 2020 merujuk Pergub yang menjelaskan penerapan sanksi terhitung tujuh hari setelah sosialisasi sejak diundangkan.
Reporter : Endi
Editor : C sant