TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Batangsaren, Ripangi, dan mantan Bendahara Desa, Komuroji, atas kasus korupsi dana desa, Rabu (19/3/2025).
Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, putusan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Kasus korupsi ini terjadi pada periode 2014-2019 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 631 juta lebih.
Modus yang digunakan oleh keduanya termasuk penyalahgunaan uang sewa aset tanah desa yang seharusnya menjadi pendapatan desa, namun dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait sejumlah proyek dan kegiatan di desa.
Dalam penyelidikan, ditemukan pula bahwa keterlibatan Komuroji tidak hanya sebatas bekerja sama dengan Ripangi, namun ia juga diduga melakukan penyimpangan anggaran secara mandiri tanpa sepengetahuan kepala desa.
Reporter : Anang