Satreskrim Polres Tulungagung Ringkus Pengepul BBM Subsidi ( anang Yulianto ajttv.com)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Aksi “bermain api” yang dilakukan seorang pria berinisial S (49) berakhir di balik jeruji besi. Warga asal Kecamatan Kauman ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Satreskrim Polres Tulungagung membongkar praktik culas penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (29/4/2026).
Tersangka S ditangkap basah saat sedang menjalankan bisnis ilegalnya. Alih-alih membeli BBM untuk kebutuhan kendaraan pribadi, S justru menjadikan SPBU sebagai ladang keuntungan pribadi dengan menguras jatah masyarakat yang berhak.
Modus “Akrobat” Barcode
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki cara sistematis untuk mengelabui petugas SPBU. Menggunakan mobil Toyota Kijang tua tahun 1994, S berkeliling dari SPBU di wilayah Gondang hingga Kauman.
”Pelaku tidak hanya menggunakan satu barcode. Ia mengumpulkan banyak barcode subsidi milik pihak lain untuk membeli Pertalite secara berulang. Setelah tangki terisi, ia segera memindahkan BBM tersebut ke galon air mineral menggunakan alat modifikasi di rumahnya,” ujar Andi saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
BBM yang telah ditimbun tersebut kemudian dijual kembali melalui mesin “pom mini” miliknya dengan harga yang tentu saja lebih menguntungkan baginya, namun merugikan negara dan masyarakat.
Barang Bukti Fantastis
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Krajan, Desa Banaran, polisi menemukan tumpukan barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Sebanyak sembilan galon berisi penuh Pertalite siap edar berhasil disita petugas. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil operasional pelaku, selang, ember modifikasi, hingga smartphone berisi koleksi barcode ilegal.
Sanksi Berat Menanti
IPTU Andi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Tindakan S bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam UU Migas yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
”Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Distribusi energi harus tepat sasaran. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar ada efek jera,” pungkas Andi.
Kini, S harus mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan bagi oknum-oknum lain yang masih mencoba bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Tulungagung












