Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara,Jakarta (BPMI Setpres)
JAKARTA, AJTTV.COM – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/09/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa obligasi tersebut diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari penanganan krisis ekonomi 1997-1998. Kewajiban tersebut kemudian secara bertahap dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Pejabat Pemkab Tulungagung, Bongkar Modus ‘Surat Sakti’ Gatut Sunu Wibowo
Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah tuntas, Menkeu menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih sisa kewajiban para obligor maupun debitur BLBI yang belum diselesaikan. Presiden Prabowo Subianto, menurutnya, menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut, yang dinilai sebagai bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.






