Ilustrasi Banpol
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memastikan telah menyiapkan anggaran Bantuan Politik (Banpol) senilai total Rp4,5 miliar untuk tahun anggaran 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Tulungagung.
Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri) Bakesbangpol Tulungagung, Budi Prasetyo, merinci bahwa terdapat 10 partai politik yang berhak menerima dana bantuan tersebut.
”Ada 10 Parpol yang mendapat kursi di DPRD Tulungagung dan berhak menerima Banpol tahun ini, di antaranya PDIP, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, Hanura, dan PPP,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Budi menjelaskan bahwa pencairan dana ini dilakukan secara bertahap dalam satu kali periode tahunan. Namun, saat ini proses penyaluran masih tertunda karena menunggu tahapan administratif yang bersifat krusial, yakni pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Laporan hasil pemeriksaan BPK menjadi syarat wajib bagi kami sebelum melakukan proses pencairan. Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut yang diperkirakan akan rampung pada akhir April 2026,” tambahnya.
Apabila proses audit BPK berjalan sesuai jadwal, pihak Bakesbangpol memproyeksikan dana Banpol sebesar Rp4,5 miliar tersebut dapat mulai dicairkan kepada 10 parpol penerima pada bulan Mei 2026 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap agar seluruh parpol penerima dapat memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan pelaporan penggunaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel di masa depan.












