Resnarkoba Polres Tulungagung menangkap seorang terduga pengedar pil dobel L |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Kepolisian RI Resor (Polres) Tulungagung Jawa Timur menangkap seorang terduga pengedar pil dobel L .
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasihumas Iptu Anshori Rabu, mengatakan pelaku berinisial HYR (25) asal Desa Gedangsewu kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku HYR diduga sebagai pengedar Pil dobel L. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 61 butir pil double L, telepon genggam serta 1 bungkus rokok merk GRENDEL tempat menyimpan pil double L, ,” kata Anshori , Rabu (1/11/2022).
Anshori menambahkan penangkapan HYR berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan aktivitas HYR yang kerap menjual Pil koplo meresahkan.
Mendapat informasi tersebut, kata Anshori Kasat narkoba menugaskan personel untuk menyelidikinya. Personel menyamar sebagai pembeli dan menghubungi HYR guna melakukan transaksi Pil dobel L.
“HYR tidak menaruh curiga terhadap transaksi Pil koplo tersebut . Petugas langsung menangkap tanpa perlawanan “imbuh Anshori.
Selanjutnya, kata Anshori pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
“Penyidik berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tulungagung ,” kata Anshori.
penulis : Endy sunaryo
Editor : Hariyanto