Pimpinan dan anggota Komisi C DPRD Tulungagung melihat aset komplek pertokoan Belga yang masih dalam sengketa banding di pengadilan, Foto : DPRD Kabupaten Tulungagung |
Putusan ini diterbitkan di direktori putusan MA pada Senin (7/2/2022) lalu.
Dengan turunya putusan perkara perdata ini , Pemkab Tulungagung segera bersurat ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk segera dilakukan eksekusi.
“Bulan lalu kami sudah menerima pemberitahuan putusan kasasi kasus gugatan sengketa Hak Guna Bangunan ruko Belga yang diajukan 36 penyewa ruko melawan Pemkab Tulungagung.” terang Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo , Selasa (15/3).
Dalam putusan kasasi ini, MA menolak seluruh gugatan penggugat dan penggugat diwajibkan membayar sewa kepada pemkab selama 7 tahun.
Terkait kapan waktunya eksekusi bergantung pada PN nantinya. Dalam sengketa ini, pemkab memenangkan gugatan mulai tingkat pertama, banding, sampai kasasi.
“Pemkab memenangkan gugatan mulai tingkat pertama, banding, sampai kasasi.Jadi segera bersurat ke kejaksaan untuk eksekusi” imbuh Maryoto.
Diketahui, Kompleks pertokoan belga terdapat 50 ruko, dengan luas lahannya mencapai 10.450 meter persegi. Awalnya, ruko-ruko itu disewa dengan status Hak Guna Bangunan (HBG) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemkab Tulungagung.
Setelah masa sewa selama 20 tahun, izin para penyewa habis pada tahun 2014 silam. Para penyewa menggugat agar izin HGB diperpanjang lagi selama 20 tahun.
Kemudian sengketa terjadi disaat Pemkab menawarkan perpanjangan izin dilakukan setiap 5 tahun. Sedangkan pihak pengelola ruko Belga menghendaki penyewaan selama 20 tahun.
Pasca kejadian tersebut, kemudian pengelola ruko Belga menggugat yang pertama lewat pengadilan pada Desember 2015. Gugatan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Pemkab Tulungagung.
Penulis : C sant