Tulungagung, AJTTV.COM – Polres Tulungagung berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam kurun waktu kurang dari dua bulan terakhir. Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (3/6/2025) menjelaskan bahwa total ada 19 anak yang menjadi korban dalam serangkaian kasus ini. Usia korban bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 16 tahun. Secara rinci, korban terdiri dari tiga anak berusia 6 tahun, enam anak berusia 8 tahun, dua anak berusia 9 tahun, dua anak berusia 10 tahun, empat anak berusia 12 tahun, dan dua anak berusia 16 tahun.
AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa kelima kasus ini tidak saling berkaitan. “Total ada 19 anak yang menjadi korban tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh 5 orang tersangka dan 5 TKP berbeda. Jadi tidak ada kaitannya, semuanya terpisah,” jelasnya.
Dalam rilis kasus ini, Polres Tulungagung menghadirkan empat dari lima tersangka yang telah ditetapkan. Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Tulungagung.
Reporter : Heru Susanto