TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Tulungagung. Para pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Resmob Macan Agung dan Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Kasus-kasus ini terjadi di berbagai tempat, termasuk permukiman warga dan pinggir jalan di Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngantru, dan Sendang. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencari kendaraan yang ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menancap atau diparkir tanpa pengawasan.
Polisi berhasil menangkap beberapa tersangka di lokasi yang berbeda, termasuk di Tulungagung dan Kediri. Salah satu tersangka bahkan mencoba melarikan diri ke Jawa Tengah sebelum akhirnya ditangkap.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor hasil curian dan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin 10 Pebruari 2025 ini, Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian.
Reporter : Heru Susanto