TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Niat hati ingin melepas rindu dengan keluarga setelah berjuang mencari nafkah di negeri orang, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tulungagung berinisial P justru harus menelan pil pahit.
Saat menginjakkan kaki di rumahnya, P mendapati istrinya, SR, sedang bersama seorang oknum anggota Polres Tulungagung berinisial Aiptu YW. Bak disambar petir di siang bolong, P baru mengetahui bahwa dirinya telah diceraikan secara sepihak oleh SR tanpa sepengetahuannya selama ia bekerja di luar negeri.
Tak berhenti di situ, SR mengku bahwa dirinya telah menikah siri dengan Aiptu YW sejak tahun 2025. Padahal, Aiptu YW sendiri masih berstatus memiliki istri sah.
BACA JUGA : Tak Hadiri Agenda Penting KAI, Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Atas kejadian ini, P langsung mendatangi Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Tulungagung untuk mengadukan perbuatan oknum polisi tersebut.
Resmi Dipatsus 30 Hari
Menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut, Propam Polres Tulungagung bergerak cepat melakukan pemeriksaan. Saat ini, Aiptu YW resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) alias ditahan di Mapolres Tulungagung selama 30 hari.
BACA JUGA : Polres Tulungagung Dorong Pelajar Bijak Manfaatkan AI Untuk Belajar Dan Berkarya
”Untuk proses hukum terhadap Aiptu YW sudah kami laksanakan. Aiptu YW kami lakukan penahanan (Patsus) selama 30 hari,” tegas Kasi Propam Polres Tulungagung, Ipda Sutikno, Jumat (14/8/2026).
Sutikno menjelaskan bahwa pihak internal telah menggelar perkara awal. Hasil sementara menunjukkan perbuatan Aiptu YW diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), mengingat aturan internal kepolisian secara tegas melarang anggotanya melakukan nikah siri maupun poligami.
Meski demikian, pihak Propam masih mendalami detail jenis pelanggaran etiknya karena masih ada serangkaian tahapan dan mekanisme pemeriksaan yang harus dilalui.
Awal Mula Perkenalan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hubungan terlarang antara Aiptu YW dan SR bermula saat keduanya berkenalan pada tahun 2023 lalu ketika SR tengah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Komunikasi yang berlanjut tersebut akhirnya berujung pada pernikahan siri di tahun 2025 tanpa sepengetahuan istri sah Aiptu YW maupun P selaku suami sah SR saat itu.
Mengenai potensi tindak pidana, Ipda Sutikno menyebutkan hingga kini belum ada laporan resmi terkait pidana umum.
”Istri sah dari Aiptu YW juga belum membuat laporan pidana ke Polres Tulungagung,” jelasnya.
Kooperatif dan Pelanggaran Pertama
Meskipun harus meratapi perbuatannya di sel khusus, Aiptu YW dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam. Catatan internal Propam Polres Tulungagung menunjukkan bahwa selama bertugas, Aiptu YW sebenarnya dikenal sebagai personel yang rajin dan tidak pernah bermasalah. Kasus nikah siri ini menjadi catatan pelanggaran pertama dalam rekam jejak kariernya.
Proses sidang penegakan kode etik terhadap Aiptu YW kini tengah disiapkan oleh Seksi Propam Polres Tulungagung guna menentukan sanksi etik final yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.







