Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Rencana Relokasi Tiga Polsek di Tulungagung: Upaya Optimalisasi Pelayanan Kepolisian

127
×

Rencana Relokasi Tiga Polsek di Tulungagung: Upaya Optimalisasi Pelayanan Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Foto : Mapolsek Sumbergempol

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM— Tiga kantor kepolisian sektor (polsek) di Kabupaten Tulungagung, yaitu Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol, dan Polsek Rejotangan, diketahui berdiri di atas lahan milik pihak lain. Kondisi ini mendesak untuk ditindaklanjuti guna menjamin keberlanjutan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

​Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, pada Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung untuk mencari solusi. Relokasi menjadi opsi utama, terutama untuk Polsek Ngantru dan Polsek Sumbergempol, yang menempati lahan milik warga.

Urgenitas Relokasi Polsek Ngantru dan Sumbergempol

​AKBP Taat menjelaskan bahwa status lahan Polsek Ngantru sebagian milik Polri, namun sisanya merupakan milik warga yang berencana menggunakan lahannya. Sementara itu, Polsek Sumbergempol seluruhnya berdiri di atas tanah milik masyarakat.

​Selain karena pemilik lahan akan menggunakannya, urgensi relokasi juga didorong oleh rencana pelebaran jalan di sekitar Polsek Ngantru. Faktor-faktor ini menjadikan pemindahan kedua polsek tersebut sebagai prioritas utama.

​”Karena pemilik lahan akan menggunakan lahan tersebut, maka menjadi urgen untuk pemindahan Polsek Sumbergempol dan Ngantru,” jelas AKBP Taat.

Lahan Pengganti yang Lebih Representatif

​Pemkab Tulungagung telah mengidentifikasi dua lokasi strategis untuk relokasi. Lahan pengganti Polsek Ngantru direncanakan berada di samping SMPN 1 Ngantru, sedangkan lokasi baru Polsek Sumbergempol berada di depan kantor uji kir milik Dinas Perhubungan.

​Menurut AKBP Taat, kedua lokasi ini sangat representatif karena berada di pinggir jalan raya, sehingga memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan layanan kepolisian.

​”Kalau dari segi lokasi, dua lokasi tersebut sangat representatif. Keduanya berada di pinggir jalan raya. Sehingga diharapkan masyarakat lebih mudah mengakses layanan kepolisian,” tambahnya.

Tantangan Administratif dan Proses Lanjutan

​Meskipun lokasi sudah ditentukan, proses relokasi masih memerlukan waktu. Status lahan pengganti saat ini merupakan aset milik Pemkab dan desa, yang membutuhkan proses hukum dan regulasi lebih lanjut.

​AKBP Taat menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dan berkomitmen untuk merealisasikan pembangunan secepat mungkin.

Status Polsek Rejotangan

​Berbeda dengan dua polsek lainnya, Polsek Rejotangan yang menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mendesak untuk dipindahkan.

​AKBP Taat menyebut bahwa operasional polsek tersebut dapat terus berjalan dengan mekanisme sewa kepada PT KAI.

​”Kalau Polsek Rejotangan belum ada ancang-ancang untuk pindah, karena memang urgensinya belum. Yang urgen itu sebenarnya Ngantru dan Sumbergempol,” tutupnya.

​Pemindahan tiga polsek ini diharapkan dapat menunjang pelayanan kepolisian yang lebih optimal kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Reporter : Anang Yulianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *