TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Baru setengah tahun berjalan di 2026, Satlantas Polres Tulungagung sudah menjaring puluhan ribu pelanggar lalu lintas. Tak tanggung-tanggung, sepanjang semester pertama (Januari–Juli 2026), catatan kepolisian menunjukkan ada 14.744 pengendara yang terjaring penindakan di jalan.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai metode penindakan—mulai dari teguran humanis, tilang manual, hingga sorotan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Enam bulan terakhir ini jumlah pelanggar lalu lintas yang tercatat mencapai sebanyak 14.744 pelanggar,” ujar Iptu Ahmad Zainudin, Selasa (28/7/2026).
BACA JUGA : Prosesi Pedang Pora Sambut Kedatangan Kapolres Tulungagung yang Baru, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi
Mayoritas Hanya Diberi “Kartu Kuning”
Meski angkanya menembus belasan ribu, polisi nyatanya tidak langsung main sikat. Dari total 14.744 pelanggar, mayoritas atau sebanyak 9.433 pengendara hanya dijatuhi sanksi teguran humanis.
Pendekatan persuasif ini sengaja diutamakan untuk mengedukasi warga yang melakukan pelanggaran ringan, seperti lupa memakai helm atau kelengkapan berkendara standar lainnya.
Balap Liar & Knalpot Brong Tak Ada Ampun:
Tilang Manual Masih Jadi Senjata Ampuh
Namun, jangan harap ada dispensasi untuk pelanggaran kelas berat. Bagi para pelaku aksi balap liar dan pengguna knalpot brong yang meresahkan warga, polisi tetap menindak tegas lewat tilang manual.
Data mencatat ada 1.574 pengendara masuk dalam kategori berat ini dan langsung ditilang di tempat.
BACA JUGA : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
“Kalau tidak dilakukan tilang manual tidak akan efektif karena tidak memberikan efek jera,” tegas Iptu Ahmad Zainudin.
Secara keseluruhan, total penindakan sanksi tilang resmi (kombinasi manual dan ETLE) menyasar 5.311 pengendara.
Jurus Ampuh Blokir Pajak: Konfirmasi Tilang ETLE Melesat 85%
Hal menarik lainnya adalah tingkat kedisiplinan warga saat menerima surat konfirmasi ETLE. Jika dulu banyak yang mengabaikan, kini angka konfirmasi dan pembayaran denda ETLE di Tulungagung melesat drastis hingga 85 persen.
Kuncinya ada pada ketegasan aturan: pelanggar yang belum melunasi denda tilang elektronik otomatis terblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.
“Pada awal penerapan ETLE, konfirmasi pelanggar masih rendah, tetapi saat ini berada di angka 85 persen karena pelanggar tidak dapat membayar pajak kendaraan apabila tidak membayar denda,” pungkasnya.






