Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINAL

Tukang Parkir Nyambi Edarkan Sabu di Surabaya

58
×

Tukang Parkir Nyambi Edarkan Sabu di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, AJTTV.COM – Pria berinisial ZA Warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya.

Dia ditangkap di rumahnya setelah kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu.

Example 300x600

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga : Bupati Tulungagung Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jatim 2023

Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Sabtu (23/09/2023).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Baca Juga : Anak Seorang TKW Jadi Juara Pencak Silat Piala Bupati Tulungagung

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Dw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *