Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA KRIMINAL

Jadi Pengedar Pil Koplo Pria Asal Nganjuk ditangkap Polisi

42
×

Jadi Pengedar Pil Koplo Pria Asal Nganjuk ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGANJUK, AJTTV.COM – Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, Jawa Timur menangkap laki – laki berinisial ES (23 tahun) asal Kecamatan Ngronggot, karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan .Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 580 pil koplo siap edar.

Baca Juga : Wilayah Kekeringan di Trenggalek Dapat Droping Air Bersih 

Example 300x600

Kepala Kepolisian Resor Nganjuk, AKBP Muhammad, mengatakan, ES diamankan pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.

\”Pelaku inisial ES warga Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ditangkap dan ditemukan 580 pil koplo siap edar ,\” kata Muhamad, Kamis (5/10/2023).

Menurut dia, pemuda itu ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah masuk ditahap penyidikan. Dari penyelidikan itu, polisi mendapat informasi dari tersangka sebelumnya jika ES menjadi pemasok pil koplo tersebut.

Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk.

\”Saya berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.\”harapnya.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, mengungkapkan pihaknya dan tim masih terus menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Baca Juga : HUT TNI ke-78 dengan Ziarah Taman Makam Pahlawan Tulungagung

\”Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka,\” ujar IPTU Heru.

Atas perbuatannya, ES akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Reporter : Deny saputra

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *