NGANJUK, AJTTV COM – Tiga orang diduga pengedar pil koplo berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Ketiganya adalah HM (40), ST (26) perempuan asal Surabaya dan MR (30) laki-laki asal Sidoarjo.
Baca Juga : Kondisi Pasar Rakyat Besuki Memprihatinkan, DPRD Tulungagung Usulkan Renovasi
Dari tangan Mereka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 33 ribu butir yang dikemas dalam 33 botol, masing-masing berisi 1000 butir.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad menjelaskan, penangkapan ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi akurat melalui layanan program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) Whatsapp 081331342003.
“ Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberantas peredaran pil koplo di wilayah ini, ” kata AKBP Muhammad, Sabtu (28/10/2023).
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada pengiriman paket berisi pil koplo melalui salah satu jasa pengiriman.
Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung Skrining Masal
“Dari info tersebut selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang intensif dan akhirnya berhasil menangkap 3 orang secara berturut-turut dimana barang tersebut berasal, ” sambung IPTU Heru.
IPTU Heru menambahkan pihaknya masih mendalami kasus ini dan berusaha untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas mengingat jumlah barang bukti pil koplo yang cukup besar.
Kepada para pelaku dikenakan pasal Pasal 435 Undang Undang RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan subs pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Reporter : Deny